Pengertian Koperasi

Badan usaha yang menjamin para anggotanya dan memenuhi kepentingan bersama adalah koperasi. Mudah ditemukan di berbagai daerah dan memberikan pelayanan yang terbaik.

Pada kesempatan kali ini Cryptowi akan membahas pengertian koperasi secara lebih lengkap, sejarah, tujuan, asas, fungsi hingga contohnya.

Silahkan simak ulasan detailnya berikut ini!

Pengertian Koperasi Adalah

Pengertian-Koperasi-Adalah


Koperasi adalah sebuah badan usaha yang dijalankan oleh anggotanya agar kepentingan dan kebutuhan dalam bidang ekonomi bisa terpenuhi. Koperasi sudah berbadan hukum dengan asas kekeluargaan, memiliki tujuan yang jelas dengan prinsip ekonomi kerakyatan.


Pengertian lainnya yaitu suatu perkumpulan yang semua komponen di dalamnya saling bekerja sama dalam menjalankan usaha secara kekeluargaan.

Tujuan akhirnya agar anggota hidup sejahtera tanpa adanya kekangan (bebas keluar dan masuk koperasi).

Pengaturannya sudah ada di Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Di Indonesia ada koperasi primer yang didirikan oleh dan beranggotakan orang atau seorang serta koperasi sekunder yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Pengertian-Koperasi-Menurut-Para-Ahli

Beberapa pakar ekonomi dan ahli juga turut menyumbangkan pemikirannya tentang koperasi.

Diantaranya sebagai berikut:

1. Said Hamid Hasan

Menurut Said koperasi merupakan kumpulan dari beberapa orang yang saling bekerja sama, bergotong royong berdasarkan prinsip persamaan. Cara kerja dan tujuannya adalah memajukan kepentingan ekonomi mereka dan dalam lingkup yang lebih luas.

2. Arifinal Chaniago

Arifinal menjelaskan koperasi sebagai perkumpulan yang terdiri dari anggota individu atau badan hukum. Para anggota yang tergabung bebas masuk dan keluar, berasaskan kekeluargaan agar kesejahteraan jasmaniah bisa terpenuhi.

3. Munkner

Munkner menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan keniagaan secara perkumpulan. Tujuannya semata-mata untuk ekonomi, bukan sosial atau yang lainnya walaupun dengan prinsip gotong royong.

4. S. Soeraatmadja

Pengertian koperasi selanjutnya dari R. S Soeraatmadja yang menganggapnya sebagai sebuah bentuk dari badan usaha. Sistem keanggotaannya adalah sukarela dan dikendalikan dan dioperasikan secara internal atas dasar biaya.

Sejarah Koperasi

Sejarah-Koperasi

Pada dasarnya koperasi sudah hadir pada abad ke 20, dimulai dari beberapa usaha yang dilaksanakan oleh rakyat kecil.

Pada tahun 1908, Dr. Soetomo yang pada kala itu memegang peranan penting di Indonesia mulai mendirikannya dengan diberi nama Budi Utomo.

Kemudian pada tahun 1915 barulah muncul regulasi yang mengaturnya.

Pada tahun 1927 keberadaannya semakin berkembang dan terbentuk Sarikat Dagang Islam.

Tugasnya untuk memperjuangkan kedudukan usaha para pribumi. Selang dua tahun tepatnya di 1929 PNI memperjuangkan penyebarannya.

Ketika dijajah Jepang sekitar tahun 1942, mereka mendirikan sebuah koperasi yang diberi nama Kumiyai. Setelah 5 tahun dan Indonesia sudah merdeka (1947) gerakan koperasi ini mengadakan kongres ke 9 di Tasikmalaya.

Pada hari tersebut mulai dicetuskan hari Koperasi Nasional yang jatuh di tanggal 12 Juli.

Jadi itulah kiranya sejarah koperasi berkembang di Indonesia dan berkembang banyak hingga saat ini. Hampir semua sektor mempunyai di berbagai daerah memilikinya.

Tujuan Koperasi

Tujuan-Koperasi

Secara singkat, tujuan koperasi memang mensejahterakan para anggotanya. Namun ternyata juga ada tujuan lainnya loh, diatur dalam UU Koperasi Pasal 3 bahwasanya koperasi turut andil dalam kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.

Selain itu koperasi juga turut andil dalam membangun tatanan perekonomian nasional, mewujudkan masyarakat yang lebih maju, adil, makmur berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.

Koperasi bisa dikatakan berhasil jika tujuan masing-masing anggotanya sudah tercapai.

Oleh karena itu dapat diambil kesimpulan bahwa prioritas pihak yang harus disejahterakan terlebih dahulu adalah anggotanya.

Setelah itu, barulah koperasi melebarkan sayapnya dan membawa dampak yang positif bagi masyarakat sekitar.

Pada dasarnya anggota koperasi juga masyarakat yang dengan jalan ini mereka harus berperan aktif agar taraf hidupnya naik dan kebutuhan bisa terpenuhi.

Asas Koperasi

Asas-Koperasi

Asas adalah prinsip atau dasar sesuatu untuk menjadi pedoman berpikir.

Asas berguna untuk menjadikan sesuatu bisa efektif dan tahan lama, termasuk koperasi.

Berdasarkan UU No 25 tahun 1992, ada 9 macam asas koperasi, diantaranya adalah sebagai berikut:

✓  Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat, yang hasilnya dikembalikan dan disalurkan untuk kepentingan anggota. Selain itu juga menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat secara lebih luas.

✓  Koperasi merupakan badan usaha yang harus memperoleh laba namun tidak bisa difungsikan sebagai tujuan utama.

✓  Anggota koperasi merupakan orang atau badan hukum. Selain individu, peserta koperasi juga bisa berbentuk badan usaha yang sudah memiliki akta pendirian usahanya.

✓  Keanggotaannya bersifat terbuka dan sukarela, ini adalah asas yang paling penting yang mana para anggota tidak dipaksa untuk mengikutinya. Apakah ingin mengambil manfaat dari koperasi atau tidak, semua bebas sesuai dengan keinginan.

✓  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, artinya pemberian imbalan jasa disesuaikan dengan simpanan atau modal setiap anggota koperasi.

Fungsi Koperasi

Fungsi-Koperasi

Masih ada UU No 25 Tahun 1992 yang mana koperasi memiliki beberapa fungsi dan peran, diantaranya adalah mengembangkan potensi dan kemampuan seluruh anggota dan masyarakat secara lebih luas, berupaya meningkatkan kualitas hidup manusia.

Selain itu juga memperkokoh perekonomian rakyat, dampak yang lebih luas yaitu perekonomian nasional dan mengembangkan jiwa kreativitas berorganisasi bagi pelajar di Indonesia.

Berdasarkan fungsi ini, tak heran jika koperasi memiliki peranan penting di Indonesia.

Contoh Koperasi

Contoh-Koperasi

Berikut ini ada empat contoh macam dan bentuk koperasi yang wajib Anda ketahui:

✓  Koperasi Unit Desa (KUD) yang anggotanya diambil dari masyarakat desa

✓  Koperasi Serba Usaha (KSU) yang didalamnya terdapat berbagai macam jenis usaha seperti produksi dan konsumsi

✓  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berfungsi untuk memberikan pinjaman atau menyimpan uang

✓  Koperasi konsumsi, yang melakukan penjualan berbagai macam jenis barang. Contohnya adalah beras, makanan, minuman dll.

Ciri-Ciri Koperasi

Ciri-Ciri-Koperasi

Koperasi mempunyai ciri dan karakteristik tertentu yang bisa Anda lihat pada poin di bawah ini:

✓  Sistem keanggotan yang sifatnya sukarela. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, tidak ada paksaan atau aturan yang mengekang.

✓  Keputusan diambil dengan cara musyawarah mufakat yang mengedepankan kepentingan bersama dalam mencapai tujuan tertentu.

✓  Kekuasaan tertinggi berada di rapat anggota, bukan pada jabatan tertentu. Rapat anggota biasanya diadakan setiap satu tahun sekali.

✓  Bertujuan untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya

✓  Sumber modal berasal dari para anggota, dengan begitu modal yang dimiliki tidak tetap dan bisa berkembang setiap saat. Inilah yang membedakan dengan lembaga ekonomi lainnya.

✓  Kegiatan bersifat swasembada, swakarya dan swadaya.

✓  Selalu menerapkan asas kekeluargaan dan gotong royong dalam setiap kesempatan

✓  Bersifat non kapitalis yang tidak hanya berorientasi kepada modal tapi juga jasa para anggotanya.


Simak juga: √ Pengertian BUMN: Bentuk, Peran, Tujuan, Ciri & Contohnya


Bagaimana apakah Anda sudah paham apa itu pengertian koperasi lengkap dengan ciri, contoh, tujuan dan asasnya? Jika sudah jangan lupa untuk menemukan dan menganalisis kira-kira koperasi apa sih yang ada di sekitar Anda.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top